Selamat Datang di Blog HMJ Akuntansi Universitas Jember

Sekilas tentang ASEAN Corporate Governance Scorecard.

0

Pernahkah Anda mendengar istilah ASEAN Corporate Governance Scorecard sebelumnya? Apa yang terlintas di benak Anda saat pertama kali mendengar istilah ini? Penilaian tata kelola perusahaan publik?



ASEAN Corporate Governance Scorecard adalah suatu tolak ukur (parameter) pengukuran praktik tata kelola perusahaan publik di ASEAN yang disepakati oleh ACMF (ASEAN Capital Market Forum) yaitu asosiasi otoritas pasar modal ASEAN, dan didukung oleh ADB (Asian Development Bank), di mana ASEAN Corporate Governance Scorecard tersebut dibuat berdasarkan OECD Principles dan diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan investor kepada perusahaan-perusahaan listing di ASEAN.

ACMF mengembangkan ASEAN Corporate Governance Scorecard (ACGS) sebagai salah satu dari beberapa inisiatif untuk membuat pasar modal yang lebih terintegrasi pada tahun 2015.

Inisiatif ACGS yang bertujuan untuk mengukur dan meningkatkan efektivitas dari implementasi prinsip-prinsip tata kelola perusahaan ini diluncurkan sejak tahun 2011. Indonesia dan lima negara anggota ACMF lainnya (Malaysia, Filipina, Singapura, Thailand dan Vietnam) sepakat untuk mengadopsi kriteria yang merupakan penjabaran lebih rinci dari prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang diterbitkan OECD, sebagai acuan untuk penilaian ACGS.

Penilaian ACGS didasarkan pada dokumentasi yang dapat diakses oleh publik dan bertujuan agar dapat tersusun suatu kumpulan perusahaan publik di kawasan ASEAN dengan tata kelola yang baik dan dapat dipromosikan pada investor mancanegara.

ACGS didesain untuk memeringkat perusahaan-perusahan publik yang terdaftar di kawasan ASEAN, meningkatkan standar dan praktik tata kelola perusahaan publik di ASEAN dan menunjukkan serta meningkatkan visibilitas dari perusahaan publik di ASEAN.

Pentingnya pengadopsian ACGS bagi perusahaan-perusahaan di Indonesia adalah untuk membandingkan tata kelola perusahaan publik di Indonesia dengan perusahaan publik di negara-negara ASEAN lainnya, dan meningkatkan tata kelola perusahaan yang baik, agar setidaknya sejajar dengan tata kelola perusahaan di kawasan ASEAN, dalam rangka menuju Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). 

Self Assessment ACGS yaitu: a) Hak-hak Pemegang Saham, b) Perlakuan yang Setara Terhadap Pemegang Saham, c) Peran Pemangku Kepentingan, d) Pengungkapan dan Transparansi, e) Tanggung Jawab Dewan.

Manfaat penerapan Good Corporate Governance bagi perusahaan dapat dilihat melalui pencapaian kinerja perusahaan baik secara kuantitatif maupun kualitatif mencakup keuangan dan non keuangan, serta apresiasi dari pihak eksternal. Penerapa Good Corporate Governance yang efektif akan bermanfaat bagi keberlanjutan perusahaan melalui kinerja keuangan yang baik, pertumbuhan bisnis dan komitmen dalam menerapkan praktik-praktik yang sehat.

Forum Regulator Pasar Modal se-ASEAN atau ASEAN Capital Market Forum (ACMF) pada pertengahan Juni 2014 merilis edisi kedua The ASEAN Corporate Governance Scorecard Country Report and Assessments 2013-2014, yang merupakan Laporan Pemeringkatan dan Penilaian Tata Kelola Perusahaan-Perusahaan di Negara ASEAN.

Pada penilaian tahun ketiga ini, ACMF melaporkan terdapat 529 perusahaan terbuka yang tercatat di bursa-bursa ASEAN dengan kapitalisasi pasar lebih dari US$ 1 milliar. Di tingkat ASEAN, perusahaan terbuka dari Thailand memperoleh hasil penilaian tertinggi, yang diikuti oleh Malaysia dan Singapura.

Pada penilaian sepanjang tahun 2013 ini terdapat perkembangan positif di hampir semua negara, yang ditunjukkan dari perbaikan nilai rata-rata dibanding tahun 2012. Indonesia tercatat menduduki peringkat kedua setelah Singapura, sebagai negara yang mengalami perbaikan terbesar atau signifikan dalam penilaian tata kelola perusahaan (corporate governance/CG) tersebut.

Walaupun berdasarkan hasil penilaian di tahun 2012 dan 2013, terhadap peningkatan yang signifikan dalam tata kelola emiten di Indonesia, masih terdapat beberapa aspek yang memerlukan perbaikan, terutama terkait dengan informasi agenda dan hasil RUPS, informasi pada situs web emiten, dan proses nominasi direksi dan komisaris.

Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida, penerapan corporate governance dengan standar terbaik menjadi salah satu faktor penentu bagi Emiten dan Perusahaan Publik dalam menghadapi era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) 2015.



0 komentar:

Post a Comment